Program ini hanya diperuntukkan bagi
mereka yang telah menyelesaikan pendidikan SMU (sederajat). Lama pendidikan
5,5 tahun dengan beban studi 160 sks (termasuk penulisan skripsi dan praktik
pelayanan 1 tahun) serta IPK minimum adalah 2,25. Bagi mereka yang telah
mendapat gelar S1 Umum dan mengikuti program ini, diwajibkan untuk menyelesaikan
minimal 120 SKS.
Bagi mahasiswa purna waktu, batas minimum
jumlah SKS yang dapat diambil setiap semester adalah 12 SKS dan batas
maksimum adalah 21 SKS, kecuali bagi mereka yang mempereloh IPK 3,7 keatas
diizinkan menambah satu mata kuliah.
Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan
studi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan program ini maka harus
mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu penyelesaian studi kepada
dekan akademik.